Dana BLT tersebut akan dibagikan secara tunai di kantor kelurahan/desa.
Berbeda dengan BLT PKH dan bantuan sembako BPNT yang disalurkan melalui kantor pos atau rekening KKS di bank HIMBARA.
Sebagai informasi, syarat terdaftar sebagai penerima BLT Dana Desa yaitu berasal dari keluarga miskin yang terdaftar di situs DTKS Kemensos.
Penerima BLT Dana Desa juga adalah keluarga kurang mampu yang mempunyai anggota keluarga yang sakit menahun, lansia dan penyandang disabilitas.
Terakhir, KPM penerima BLT Dana Desa tidak terdaftar di SP2D sebagai penerima BLT PKH. ***