Banjir Bansos! BLT Dana Desa Cair Lagi Hari Ini, Cek Syarat Penerima Bantuan Rp300 Ribu hingga Rp900 Ribu Ini

photo author
- Kamis, 9 Mei 2024 | 10:06 WIB
BLT Dana Desa Cair Lagi Hari Ini Mei 2024, Cek Syarat Penerima Bansos Rp300 Ribu hingga Rp900 Ribu Ini (humas.polri.go.id)
BLT Dana Desa Cair Lagi Hari Ini Mei 2024, Cek Syarat Penerima Bansos Rp300 Ribu hingga Rp900 Ribu Ini (humas.polri.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa masih terus disalurkan per hari ini, ke sejumlah keluarga penerima manfaaat.

Bansos yang masih cair hari ini, BLT Dana Desa dibagikan untuk warga desa dalam bentuk uang tunai Rp300 ribu per bulan selama setahun.

Sumber dana BLT dari dana desa yang diberikan oleh pemerintah pusat ke setiap desa di seluruh Indonesia.

BLT Dana Desa, bertujuan untuk membantu warga miskin di desa.

Baca Juga: KPM Sumringah! Muncul Periode Salur Baru Bansos PKH dan BPNT Via KKS, Akankah Segera Cair?

Sehingga salah satu syarat terdaftar sebagai KPM penerima BLT Dana Desa yaitu keluarga miskin yang diajukan oleh pengurus desa.

Dari penelusuran AyoBogor.com, BLT Dana Desa 2024 telah disalurkan ke masyarakat penerima bansos sejak Februari hingga Mei 2024 hari ini.

Misalnya di kelurahan Pangulu Nagori Bahung Huluan, Kabupaten Simalungun, BLT dicairkan ke 27 KPM dengan nominal Rp900 ribu.

Baca Juga: Fix! Bansos PKH Tahap 3 via Kartu KKS Cair 2 Bulan, Ada Perkembangan Status Terbaru di SIKS-NG

Pencairan BLT Dana Desa telah berlangsung sejak 7 Mei 2023 untuk periode salur Januari hingga Maret 2024.

Berikutnya di desa Muser, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, BLT Dana Desa sudah dicairkan sejak Senin, 6 Mei 2024.

Dengan informasi tersebut, artinya memang tidak ada jadwal pasti mengenai waktu pencairan BLT Dana Desa 2024.

Begitu juga dengan proses pencairan BLT Dana Desa, ada desa yang menyalurkan BLT Dana Desa untuk 2 bulan sekali atau 3 bulan sekali.

Baca Juga: Cair Hari Ini dan Besok, Simak Jadwal Penyaluran Bansos MRP di Jawa Barat, KPM Dimohon Bawa Surat Undangan!

Tetapi nominal yang akan diterima jumlahnya sama yaitu Rp 300 ribu perbulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X