KPK: Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan Modus Terbanyak Penggelembungan Biaya 31%, Ini Sanksi untuk Pelakunya

photo author
- Minggu, 5 Mei 2024 | 22:33 WIB
Ilustrasi dana BOS. (Pixabay/Ekoanug)
Ilustrasi dana BOS. (Pixabay/Ekoanug)

Seperti diketahui, pihak sekolah tidak boleh lagi meminta pungutan dalam bentuk apapun sejak tahun 2019 baik untuk jenjang SD hingga SMA/SMK.

Sebab SPP, ulangan (harian, tengah semester, akhir semester, dan lain-lain), buku LKS, daftar ulang sudah ditanggung oleh BOS di sekolah negeri.

Sementara itu, untuk pembangunan gedung sekolah biayanya juga sudah ditanggung oleh pemerintah. 

Lalu, pembelian seragam dan peralatan sekolah lainnya (buku paket, buku tulis, pensil, penghapus, dan lain-lain) dapat dilakukan di luar sekolah.    

Oleh karena itu, bagi Anda yang merasa dipaksa memberikan uang kepada pihak sekolah sehingga menjadi korban pungutan atau pungli bisa melapor kepada pihak sekolahnya masing-masing.

Selain itu, Anda bisa melapor melalui Instagram: @kemdikbud.ri atau melapor melalui X: @Kemdikbud_RI.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syah Dirgantara

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X