3. Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS.
Baca Juga: Ada Saldo Bansos Rp 400.000 Yang Cair di Kartu KKS KPM Ini? Cek Fakta Selengkapnya
4. Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.
Adapun sansksi lain yang akan diberikan kepada pelaku bisa saja terjadi. Hal ini disesuaikan dengan kebijakan para petugas.
Sebagai informasi tambahan, dalam Permendikbud Nomor 76 Tahun 2014 juga dijelaskan mengenai penggunaan dana BOS tepatnya pada Bab V huruf S.
Dana BOS dapat digunakan untuk membeli berbagai kebutuhan perpustakaan seperti buku-buku, akses informasi online, pemeliharaan buku, dan pemeliharaan perabot perpustakaan.
Selain itu, bisa juga digunakan untuk pendaftaran penerimaan peserta didik baru, pendaftaran ulang, kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler, dan lomba yang tidak dibiayai oleh pemerintah.
Lalu, bisa juga digunakan untuk pembayaran ujian (ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan tengah semester, dan ulangan lainnya).
Kemudian, bisa juga digunakan untuk pembelian peralatan sekolah (buku, kapur, pensil, spidol, dan lain-lain).
Selanjutnya, bisa juga digunakan untuk membayar gaji hingga pengembangan profesi guru, pegawai perpustakaan, satpam, dan pegawai kebersihan.
Setelah itu, bisa juga digunakan untuk membantu peserta didik miskin dan pembelian perangkat yang mendukung kegiatan belajar mengajar (internet dan listrik) serta digunakan untuk hal lain yang juga masih mendukung kegiatan belajar mengajar.
Dalam Permendikbud Nomor 76 Tahun 2014 juga dijelaskan mengenai larangan penggunaan dana BOS tepatnya di Bab V huruf T yang isinya adalah sebagai berikut.
Salah satu isinya adalah untuk membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah (karya wisata, dan sejenisnya), membayar bonus dan transportasi guru, dan membeli seragam untuk guru/siswa untuk kepentingan pribadi kecuali untuk penerima BSM (Bantuan Siswa Miskin).
Lalu, Permendikbud Nomor 76 Tahun 2014 juga dijelaskan mengenai tujuan diadakannya BOS tepatnya pada Bab 1 huruf C yang isinya adalah membebaskan segala biaya pendidikan di sekolah negeri untuk seluruh jenjang SD-SMA/SMK dan meringankan biaya sekolah di swasta.