AYOBOGOR.COM – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyebut dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) paling banyak disalahgunakan. Hal ini didasarkan dari survei Penilaian Integritas Pendidikan pada tahun 2023.
Melansir dari beberapa sumber, Wawan Wardiana selaku Deputi Bidang Pendidikan Serta Peran Masyarakat menyampaikan ada tiga modus yang paling banyak dilakukan.
Salah satu dari tiga modus tersebut, ada modus terbanyak yaitu penggelembungan biaya penggunaan dana sebesar kurang lebih 31 persen.
Adapun modus-modus lainnya adalah pemerasan / potongan / pungutan sebesar 8,74 persen, nepotisme dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa atau proyek sebesar 20,52 persen, dan lain-lain sebesar 39,91%.
Lebih lanjut, Wawan menyampaikan metode survei Penilaian Integritas Pendidikan pada tahun 2023 menggunakan metode pengumpulan data dengan cara pengisian mandiri melalui survei daring (online), computer assisted WEB interview, dan computer assisted personal interview.
Ada 82.282 responden yang mengikuti survei tersebut yang terdiri dari siswa, mahasiswa, wali murid, guru, dosen, kepala sekolah, dan rektor.
Seluruh responden hampir sepakat menyampaikan jika penggunaan dana tersebut sudah tepat sasaran yaitu sebesar 86,61 persen sedangkan yang tidak sepakat mencapai 13,39 peren.
Hasil survei juga menunjukkan integritas pendidikan masih berada di level 2 atau korektif dengan angka 73,70 yang artinya dimensi tata kelola masih menunjukkan perilaku-perilaku yang masih koruptif.
Ada sanksi yang akan diberikan kepada pelaku-pelaku atau oknum yang menyalahgunakan dana tersebut.
Hal ini seperti yang tertuang dalam Lampiran I Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) Nomor 76 Tahun 2014 Bab VIII Huruf BB yang isinya adalah sebagai berikut.
Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya seperti berikut ini.
1. Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, dan mutasi kerja).
2. Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.