Terakhir dari kategori lansia dan penyandang disabilitas, juga berhak dapat PKH sebesar Rp 600 ribu per tahap.
Semua kategori tersebut berhak dapat PKH dari Kemensos dan dicairkan melalui cara ditransfer ke bank Himbara BRI, BNI dan juga kantor Pos Indonesia.
Namun, meskipun KPM sudah terdaftar di situs DTKS, ternyata tidak semua akan langsung dapat bantuan PKH.
Petugas PKH akan kembali lakukan verifikasi data KTP dan KK sebelum akhirnya KPM menerima undangan pencairan bantuan.
Sebagai contoh untuk ibu hamil dan balita usia 0-6 bulan yang sudah pernah dapat bantuan dan masih terdaftar di DTKS, akan langsung dicoret sebagai penerima PKH jika saat ini sudah hamil anak ketiga.
Berikutnya untuk pelajar akan langsung dicoret dari daftar penerima PKH jika tidak tidak terdaftar di situs Data Pokok Pendidikan (dapodik)
Pelajar terbukti melakukan kriminal sehingga dikeluarkan dari sekolah akan langsung dicoret dari daftar penerima PKH.
Terakhir untuk penyandang disabilitas dan lansia akan dicoret dari daftar penerima PKH jika sudah meninggal dunia.
Warga yang merasa sudah mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup dan memiliki gaji tetap juga layak dicoret dari penerima PKH.
Seperti yang pernah terjadi di Kabupaten Pasuruan, di mana KPM penerima PKH mengundurkan diri.
Ratusan penerima PKH mengundurkan diri karena merasa sudah mampu secara finansial sehingga tidak mau lagi menerima bantuan dari Pemerintah. **