AYOBOGOR.COM - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program bansos Program Keluarga Harapan (PKH) silahkan baca artikel ini sampai habis.
KPM PKH tahap 3 dengan kategori Ibu hamil, pelajar dan lansia bisa langsung dicoret sebagai penerima bantuan jika terbukti di dalam Kartu Keluarga terdapat data tidak sesuai di situs DTKS.
DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kementerian Sosial.
Di dalam DTKS tersebut, berisi informasi yang sesuai dengan KTP dan KK penerima bantuan.
Pada saat proses pendaftaran, baik secara online atau melalui petugas kelurahan, KPM diwajibkan untuk memberikan identitas diri seperti KTP dan KK sesuai dengan syarat dapat bansos Kemensos.
Tahap berikutnya petugas PKH akan melakukan verifikasi langsung dan mengecek apakah data yang diberikan oleh pendaftar bansos sesuai atau tidak.
Kemensos juga selalu update data terbaru seputar daftar penerima PKH di situs DTKS.
Baca Juga: Cek Saldo Bansos BPNT Tahap 4 Bulan Mei 2024 Hari Ini Melalui Kartu KKS, Sudah Ada Saldo Masuk?
Hal tersebut dilakukan, agar pencairan PKH tepat sasaran, sesuai dengan tujuan Kemensos menyalurkan bansos.
Syarat utama agar bansos Kemensos, KPM adalah keluarga kurang mampu, fakir miskin dan pelajar yang berasal dari keluarga ekonomi lemah.
Sedangkan untuk pencairan PKH ini akan menyasar untuk tiga kategori penerima. Misalnya kategori pendidikan, untuk siswa SD, SMP dan SMA akan dapat Rp 225 ribu hingga Rp 500 ribu per tahap pencarian.
Lalu ada kategori kesehatan, di mana Kementerian Sosial punya target tidak ada lagi stunting untuk anak-anak sehingga ibu hamil dan balita usia 0-6 bulan dapat PKH sebesar Rp 750 ribu per tahap.
Baca Juga: Ada Surat Cinta dari Kantor Pos, Bansos PKH Cair Rp750 Ribu di Daerah Ini Siap-Siap Hujan Rezeki