AYOBOGOR.COM -- Ada 2 cara penyaluran aneka bansos pemerintah seperti PKH, yakni via PT Pos Indonesia dan kartu KKS.
Untuk KPM penerima bantuan sosial PKH via PT Pos, pengambilan dana menggunakan surat undangan pencairan.
Namun apakah bisa KPM PKH murni mengambil dana bantuan pemerintah itu tidak dengan menggunakan surat undangan Begini jawabannya.
Merangkum grup Info PKH dan BPNT 2024 Cair, ada KPM yang menanyakan mengenai pengambilan dana di kantor pos untuk PKH.
Namun dirinya tidak menggunakan surat undangan tersebut.
Memang sejak awal tahun 2024, PT Pos Indonesia telah menyebarkan undangan pengambilan bantuan sosial kepada KPM PKH dan BPNT.
"PKH Murni via pt pos Indonesia
apakah bisa diambil uang tanpa surat undangan
mohon informasinya," tulis Nur Janah.
Banyak KPM lain yang berkomentar di postingan tersebut.
Nah, untuk penjelasan lengkapnya, simak di halaman berikutnya.