Pada saat itu, kalian terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan sekolah apakah peserta didik tersebut memperoleh SK Nominasi atau SK Pemberian.
Apabila kalian masuk di SK Nominasi dan belum melewati batas waktu, maka aktivasi rekening SimPel harus segera dilakukan. Setelah itu barulah SK Pemberian keluar dan dana bantuannya dapat dicairkan.
Perlu kalian ketahui juga, bantuan ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berusia 6-21 tahun dari masa sekolahnya.
Jadi untuk kasus yang dialami oleh KPM di postingan tersebut, bantuan masih bisa didapatkan apabila peserta didik umurnya mencukupi serta masuk dalam SK Nominasi dan belum lewat dari batas waktu aktivasi rekening.
Jika sudah dinyatakan tidak layak menerima bantuan oleh pihak sekolah, dan tidak masuk ke dalam SK Nominasi, maka peserta didik tersebut sudah tidak bisa mendapatkan PIP kembali.
Itulah informasi mengenai kabar pencairan PIP yang masih bisa dicairkan walaupun peserta didik sudah lulus sekolah, semoga bermanfaat.***