Kapan Final Closing PKH dan BPNT Mei-Juni Selesai? Catat Tanggalnya dan Pastikan Nama Anda Lolos Verifikasi dan Validasi

photo author
- Jumat, 3 Mei 2024 | 21:22 WIB
Pencairan bansos. Kapan final closing PKH dan BPNT Mei Juni selesai? (probolinggokab.go.id)
Pencairan bansos. Kapan final closing PKH dan BPNT Mei Juni selesai? (probolinggokab.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Perlahan tapi pasti, pemerintah sedang berproses untuk pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT untuk alokasi Mei-Juni.

Untuk bansos keluarga harapan, di bulan ini memasuki pencairan untuk tahap ketiga alokasi 2 bulan Mei Juni.

Sedangkan bantuan sembako Rp 200 ribu bakal memasuki tahap keempat.

Baca Juga: Update Malam Ini PKH dan BPNT Alokasi Mei-Juni di SIKS-NG, Sudah Sampai Mana? KPM Cek Juga Prediksi Cairnya di Sini

Belum bisa dipastikan apakah BPNT ini akan cair alokasi satu bulan Mei saja atau langsung 2 bulan yakni Mei-Juni.

Jika hanya cair sebulan, maka KPM hanya akan mendapatkan dana sebesar Rp 200 di bulan ini.

Namun jika cair langsung untuk 2 bulan, KPM berkesempatan mendapatkan pencairan Rp 400 ribu sekaligus.

Perlu diketahui jika pencairan PKH tahap 3 dan BPNT tahap 4 akan dicairkan via Kartu KKS Merah Putih.

Mengingat beberapa waktu lalu, pemerintah telah berfokus dalam pencairan bantuan keluarga harapan dan sembako lewat PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Beneran Cair? Bansos BPNT Rp 200.000 Alokasi Mei dan Juni Dikabarkan Telah Cair Melalui Kartu KKS Bank BRI, Cek Faktanya

Saat ini, proses validasi dan verifikasi sedang berlangsung untuk PKH dan BPNT Mei-Juni.

Yang mana tahapan ini diproses sejak tanggal 30 April kemarin dan memerlukan beberapa hari untuk menuju final closing.

Diperkirakan memerlukan 1-7 hari ke depan dari awal proses verifikasi dan validasi untuk mencapai tahapan final closing.

Jika tahapan final closing sudah selesai, maka KPM bisa segera melakukan cek apakah namanya lolos verifikasi dan validasi atau tidak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syah Dirgantara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X