2. Tentukan wilayah domisili pencairan bansos, mulai dari nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan kelurahan/Desa’.
3. Masukkan identitas diri seperti nama, sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk yang terdaftar di DTKS.
4. Masukkan kode CHAPTA yang muncul di layar website.
5. Klik “Cari Data”
Akan muncul informasi apakah nama dan KTP terdaftar sebagai penerima bansos Kemensos.
Jika data diri tidak sesuai dengan data DTKS dan tidak sesuai dengan verifikasi di lapangan, dipastikan tidak terpilih sebagai penerima bantuan sosial seperti BLT PKH dan BPNT yang diulas di dalam artikel ini. ***