Proses berikutnya Anda akan dimasukkan dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) terlebih dahulu.
Setelah data Anda masuk dalam DTKS, barulah Anda bisa mendapatkan bantuan PBI-JK. Selain DTKS peserta program KIS/PBI JK datanya juga diambil dari Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Cara menggunakan atau klaim PBI JK juga saat ini cukup mudah. Peserta PBI JK cukup menunjukkan KTP elektronik untuk mendapatkan bantuan kesehatan dari fasilitas kesehatan setempat.
Diharapkan PBI JK bisa membantu masyarakat miskin dalam memenuhi hak sebagai warga negara untuk mencapai kesejahteraan dan kesehatannya***