AYOBOGOR.COM - Peserta PBI JK mendapat dana bantuan Rp504.000 per peserta per tahun. Namun, apakah bantuan jaminan kesehatan ini bisa ditarik tunai?
Pemerintah melalui program-program strategis berupaya memenuhi akses kesehatan masyarakat miskin melalui program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) atau secara nasional disebut sebagai program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS).
Dengan bantuan ini, memungkinkan masyarakat menerima fasilitas kesehatan gratis tanpa beban membayarkan iuran BPJS kesehatannya.
Karena iurannya dibayarkan langsung oleh pemerintah pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). PBI JK diperuntukkan bagi peserta masyarakat yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iuran BPJS Kesehatannya dibayarkan oleh pemerintah.
Sehingga, masyarakat miskin dapat mengakses fasilitas kesehatan (faskes) baik Poskesdes, Puskesmas, klinik, maupun rumah sakit secara gratis.
Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan masyarakat fakir miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah.
Bantuan PBI JK berupa bantuan dana senilai Rp 42.000 per bulan atau Rp 504.000 per tahun. Namun, dana ini tidak diberikan secara tunai, karena akan langsung ditransfer ke BPJS Kesehatan sebagai pembayaran iuran bulanan.
Baca Juga: Daftar Bansos Cair di Bulan Mei Dari Dana Desa Sampai PBI JK, KPM Bahagia Menerima Banyak Bantuan
Penerima bantuan tidak lagi harus mengurus administrasi apapun, karena sudah otomatis oleh pemerintah. Secara tegas dana PBI JK tidak dapat dicairkan dalam bentuk tunai. Karena langsung masuk sebagai pembayaran iuran BPJS.
Data kepesertaan PBI JK ini menggunakan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Adapun cara pendaftaran PBI JK yaitu.
Pertama, Anda wajib terdata di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Kemudian Anda perlu datang ke kantor kelurahan dengan membawa foto copy identitas diri (KTP), Foto copy kartu keluarga (KK), Kartu kepesertaan BPJS (jika ada)
Namun jika Anda belum masuk ke data DTKS, maka bisa mendaftar lebih dahulu dengan cara datang ke kantor kelurahan membawa KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Surat pengantar dari RT/RW setempat.
Baca Juga: Update BLT Mitigasi Risiko Pangan! Penjelasan 3 Menteri Sekaligus Mengenai Jadwal Pencairan BLT MRP