SP2D Terbit Lagi untuK Pencairan 2 Bantuan Sosial di Hari Ini, Berkah Akhir Bulan April 2024

photo author
- Selasa, 30 April 2024 | 18:57 WIB
SP2D Terbit Lagi untuK Pencairan 2 Bantuan Sosial di Hari Ini, Berkah Akhir Bulan April 2024 (Kemensos)
SP2D Terbit Lagi untuK Pencairan 2 Bantuan Sosial di Hari Ini, Berkah Akhir Bulan April 2024 (Kemensos)

AYOBOGOR.COM -- Akhirnya SP2D terbit lagi untuk dua pencairan bantuan sosial di hari ini, 30 April 2024.

Kabar gembira bagi KPM memasuki bulan Mei 2024, karena SP2D untuk jenis bantuan ini sudah cair.

Merupakan berkah di akhir bulan April 2024 sebelum pencairan bantuan sosial lain yang akan dimulai besok, 1 Mei 2024.

Baca Juga: 10.917 KPM PKH BPNT Banyuwangi Jawa Timur Dapat Surat Undangan Pencairan Bansos Ini, Cek Wilayah Mana Saja?

Seperti apa informasi selengkapnya? Simak uraiannya di bawah ini sesuai yang dikutip ayobogor.com dan dilansir dari laman Youtube Dunsanak Mreal.

Hari ini, 30 April 2024 terbit lagi jadwal pencairan dan SP2D diterbitkan untuk mencairkan bantuan ini.

Seperti yang diketahui, sejak awal April 2024 sudah disalurkan bantuan PKH dan BPNT.

Baca Juga: KPM Jabar Jateng Berbahagia, Bansos PKH Tahap 2 Via PT Pos Indonesia Sudah Disalurkan, Daerah Mana Saja?

Program bantuan ini disalurkan kepada KPM lewat KKS periode salur bulan April 2024 sebesar Rp200.000 untuk BPNT.

Untuk PKH cair dua bulan, yang pertama Januari Februari dan Maret April 2024.

Sehingga untuk saat ini masuk dalam pencairan tahap ketiga.

Penyaluran ini ditetapkan bagi KPM yang terverifikasi datanya oleh pemerintah.

Informasi pertama untuk penyaluran bantuan sosial PKH bagi KPM PKH murni yang cairnya langsung tiga bulan.

Baca Juga: Cair Rp 1,5 Juta! Bansos PKH Murni Cair Awal Mei 2024 Bagi Komponen Ini, Siap-Ssap Banjir Rezeki

Pencairan April, Mei dan Juni 2024 disalurkan jika seluruhnya memenuhi syarat empat jiwa yang bisa didapat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X