Kementerian Sosial Lagi-lagi Bagikan Bansos, Terbatas Hanya untuk Pemilk KTP dan KKS Kategori Ini, Bisa Dapat Rp 600 Ribu

photo author
- Senin, 29 April 2024 | 20:00 WIB
Ilustrasi pencairan bansos dari Kemensos. (instagram.com/@ppkhkotaparepare)
Ilustrasi pencairan bansos dari Kemensos. (instagram.com/@ppkhkotaparepare)

Dana BLT PKH yang dicairkan menyesuaikan dengan kategori KPM. Misalnya untuk pelajar SD dapat Rp 225 ribu per bulan dan BPNT akan cair Rp 600 ribu.

Baca Juga: Update Bansos yang Cair di Bulan Mei 2024, Siap-siap KPM Kategori Ini Panen Rezeki di Awal Bulan!

“Saldo masuk PKH April-Juni 225 ribu-2,4 juta rupiah plus bansos 600 ribu Dicairkan mulai hari ini hingga 3 Mei,” dalam thumbnail video yang diunggah.

Video YouTube yang diunggah pada Minggu, 28 April ini sudah ditonton lebih dari 14 ribu tayangan.

Sebagai informasi, BLT PKH untuk bulan Mei 2024 disalurkan secara langsung melalui kantor pos dan bank negara seperti BRI.

Jika merujuk jadwal rutin, BLT PKH ini dicairkan untuk tahap 2 ke 10 Juta KPM di seluruh Indonesia.

Adapun jika ingin dapat BLT PKH ini harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Nominal yang akan diterima oleh KPM penerima BLT PKH tahap 2 dengan menyesuaikan dengan kategori di DTKS.

Misal untuk siswa SD akan dapat BLT PKH tahap 2 sebesar Rp 225 ribu atau Rp 900 ribu per tahun.

Baca Juga: Daftar Bansos Cair Bulan Mei 2024, Ada BLT PKH dan BPNT, BLT MRP Rp 600 Ribu Apa Kabar

Lalu kategori hamil/nifas dan keluarga dengan anak usia dini 0-6 tahun akan mendapat bansos PKH tahap 2 sebesar Rp Rp 750 ribu atau Rp 3 juta per tahun.

Begitu juga dengan lansia dan penyandang disabilitas akan dapat Rp 3 juta per tahun.

KPM yang akan dapat bantuan BLT PKH tahap 2 ini akan menerima undangan dari kelurahan atau petugas PKH setempat.

Akun YouTube info bansos juga menyampaikan informasi bahwa BLT Mitigasi Risiko Pangan sebesar Rp 200 ribu alokasi April-Juni akan segera dicairkan.

Hal ini berdasarkan pidato dari Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syah Dirgantara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X