Diharapkan agar para KPM membawa dokumen wajib seperti surat undangan, KK dan KTP.
Pastikan KPM melakukan pencairan di waktu dan lokasi yang ditetapkan paling lambat pada 30 April 2024.
Untuk informasi secara lengkapnya, bisa berkoordinasi terlebih dahulu dengan para pendamping sosial.
Baca Juga: Kabar Bahagia! KKS BRI Dan BNI di Daerah Ini Cair Bansos PKH Tahap 3, Apakah Wilayahmu Termasuk?
Demikian informasi seputar batas waktu pencairan bansos PKH dan BPNT via PT Pos Indonesia.***