Mendadak Bantuan Langsung Tunai Rp 200 Ribu Cair Masuk Rekening, Coba Cek Apakah BLT MRP atau BPNT dari Kemensos

photo author
- Minggu, 28 April 2024 | 07:25 WIB
ilustrasi BLT Rp 200 ribu yang baru saja dicairkan oleh KPM (ist)
ilustrasi BLT Rp 200 ribu yang baru saja dicairkan oleh KPM (ist)

"Bansos Atensi YAPI kembali disalurkan melalui KPPN Jakarta VII kepada Kementerian Sosial c.q. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial yang nantinya disampaikan kepada para penerima manfaat," dikutip dari laman instagram @ditjenperbendaharaan.

BLT Atensi YAPI itu dibagikan sepanjang tahun 2024 dengan dana yang diperoleh sebesar Rp 200 ribu per bulan, disalurkan tiga bulan sekaligus Rp 600 ribu.

Sebagai informasi tambahan, BLT Atensi YAPI menjadi program sosial dengan tujuan membantu anak-anak yatim dan piatu untuk memenuhi kebutuhan harian dan sekolah.

BLT Atensi YAPI juga diharapkan bisa membantu anak yatim dan piatu memenuhi kebutuhan gizi dan asupan nutrisi agar tumbuh menjadi anak yang cerdas dan sehat.

"Di antara hak-hak anak yang perlu dibenahi adalah hak hidup, tumbuh berkembang, perlindungan, dan partisipasi. APBN ikut mendukung terpenuhinya hak-hak tersebut melalui serangkaian program untuk bidang pendidikan, kesehatan hingga sosial," tulisnya.

Sementara dalam merealisasikan BLT Atensi YAPI tersebut, Kementerian Keuangan telah menyalurkan dana sebesar Rp 74,51 miliar hingga 26 Maret 2024 dan diterima oleh 186.291 KPM.

Adapun syarat untuk dapat BLT Atensi YAPI yaitu, pertama harus terdaftar di DTKS Kemensos RI.

Kedua penerima BLT berusia maksimal 18 tahun dan belum menikah.

Ketiga, orang tua yang ditinggal masih berstatus janda alias belum menikah.

Orang tua atau wali mengajukan permohonan.

Program bantuan sosial Bansos Atensi YAPI merupakan salah satu satu bentuk BLT yang disalurkan secara khusus untuk generasi penerus bangsa yang orangtuanya telah meninggal, agar terhindar dari kerentanan seperti anak terlantar, kekerasan dan eksploitasi anak.

Demikian itulah informasi bansos Atensi Yapi Rp 200 ribu yang sudah masuk rekening, berikut juga persyaratan dan cara daftarnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X