Selamat Pemilik NIK KTP dan KK Kategori Ini Bisa Langsung ke Kantor Pos dapat BLT Rp 600 Ribu Tanpa Akses Link Cek Bansos

photo author
- Sabtu, 27 April 2024 | 15:48 WIB
Ilustrasi pencairan BLT Rp 600 ribu di PT Pos Indonesia. (PT Pos Indonesia)
Ilustrasi pencairan BLT Rp 600 ribu di PT Pos Indonesia. (PT Pos Indonesia)

Berikutnya akan menyusul di daerah Bayuwangi Jawa Timur, BLT PKH dan BPNT akan cair mulai Senin, 29 April 2024.

Sebagai informasi tambahan bahwa BLT PKH tahap 2 disalurkan dalam bentuk uang tunai dengan nominal yang berbeda-beda, tergantung kategori penerima.

Untuk bisa mencairkan BLT PKH dan BPNT ini KPM harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang masih berlaku.

Berikut ini besaran bantuan yang diberikan kepada penerima PKH dikutip dari kemensos.go.id:

Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan

Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan

Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan

Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan

Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan

Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan.

Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan

Penyaluran BLT PKH juga tidak hanya melalui kantor Pos, tetapi bisa juga melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN serta pengurus/pendamping PKH.

Sementara akun YouTube DIARY BANSOS mengabarkan bahwa bantuan BPNT bulan April 2024 juga sudah mulai disalurkan untuk PKM dengan nomimal Rp 200 ribu per bulan.

Baca Juga: Deretan Bansos yang Cair di Tahun 2024, Mohon Maaf KPM Kriteria Ini Akan Dihapus dari DTKS

“Untuk bantuan BPNT dari Kemensos sudah cair bulan April Rp 200 ribu,” ujar dia dilansir AyoBogor.com.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syah Dirgantara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X