Dikutip dari situs dinsos.jogjaprov.go.id bahwa terdapat hal yang menyebabkan seseorang atau keluarga tidak layak menjadi penerima bansos kembali adalah sebagai berikut:
1. Keluar dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Perubahan administrasi kependudukan yang tidak dilaporkan.
3. Mengundurkan diri secara sukarela.
4. Ditidaklayakkan oleh Pemerintah Daerah
5. Disanggah oleh masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos karena dianggap sudah tidak layak menerima bantuan atau dalam kondisi mampu.
Untuk mengetahui kepesertaan kalian dalam penyaluran bansos BPNT, silakan kunjungi situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id atau dengan bertanya kepada Operator SIKS-NG yang ada di desa kalian masing-masing.***