8 Alasan Mengapa Kartu KKS KPM Tidak Lagi Terisi Saldo Bansos, Nomor 3 Paling Langka

photo author
- Jumat, 26 April 2024 | 20:49 WIB
8 Alasan Mengapa Kartu KKS KPM Tidak Lagi Terisi Saldo Bansos, Nomor 3 Paling Langka (Instagram/@kemensosri)
8 Alasan Mengapa Kartu KKS KPM Tidak Lagi Terisi Saldo Bansos, Nomor 3 Paling Langka (Instagram/@kemensosri)

AYOBOGOR.COM -- Jika anda memiliki kartu KKS atau kartu merah putih namun tidak ada saldo yang masuk kembali, simak informasi berikut.

Mungkin anda bertanya-tanya mengapa kartu KKS anda sudah tidak terisi saldo lagi.

Dilansir dari YouTube pendamping sosial, terdapat 8 alasan mengapa kartu KKS anda tak terisi saldo lagi, diantaranya adalah:

Baca Juga: BLT Rp600.000 Cair di 5 Daerah Ini, Pengambilan Hari Terakhir di Bulan April 2024 untuk 13.307 KPM BPNT Murni

1. Bekas Penerima bansos BPNT PPKM

Pada tahun 2020 lalu, sempat diadakan bantuan sosial BPNT PPKM dengan nominal Rp 1,2 juta yang disalurkan kepada para masyarakat yang terdampak.

Para KPM penerima bantuan tersebut diberikan kartu KKS dengan tujuan untuk meningkatkan transaksi non-tunai.

Penerima bantuan BPNT PPKM juga bukan hanya para penerima bantuan PKH dan BPNT, namun juga para masyarakat yang tidak terdaftar di DTKS.

Baca Juga: Apakah Penerima Bansos BPNT dan PKH Bisa Mendaftar Kartu Prakerja 2024? Cek Cara Pendaftaran Prakerja Gelombang 66

Para penerima bantuan yang tidak terdaftar di DTKS tersebutlah yang tidak menerima bantuan lagi setelah program BPNT PPKM usai sehingga kartu KKS nya tidak terisi lagi.

Namun, ada beberapa yang tetap menerima bantuan hanya saja dengan jenis bantuan yang berbeda karena memenuhi komponen syaratnya.

2. Penerima Yang Telah Tidak Memenuhi Komponen Syarat

Hal ini hanya berlaku untuk para penerima bantuan PKH yang cair melalui kartu KKS.

Bantuan PKH sendiri memiliki beberapa komponen yang harus dipenuhi, hal ini berbeda dengan bansos yang lain seperti BPNT.

Baca Juga: Jumat Berkah! Pencairan Dobel Bansos PKH Plus BPNT PT Pos Indonesia , Cek Kriteria Penerima Disini!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X