AYOBOGOR.COM – Kementerian Sosial memberikan instruksi 4 hal kepada pendamping sosial melalui surat resmi yang diterbitkannya di bulan April 2024.
Dalam surat tersebut diterangkan, bahwa 4 hal tersebut harus dilakukan oleh pendamping sosial agar Kementerian Sosial bisa mengoptimalisasi programnya di Tahun Anggaran 2024.
Walaupun surat resmi tersebut ditujukkan untuk pendamping sosial tetapi KPM tetap wajib tahu karena 4 hal tersebut masih berkaitan dengan KPM.
Baca Juga: Selamat! 4 Bansos Ini Dipercepat Proses Pencairannya, Cek Apakah Termasuk BLT MRP Rp 600.000 Juga
Dilansir dari kanal YouTube INFO BANSOS, 4 hal yang disampaikan oleh Kementerian Sosial kepada pendamping sosial adalah sebagai berikut.
Pertama, melakukan asesmen dan penyaluran bantuan ATENSI Yapi Tahun 2024 dengan memantau data prelist yang terdapat dalam masing-masing akun SIKS mobile para pendamping rehabilitasi sosial serta menindaklanjutinya.
Kedua, membantu pelaksanaan program Permakanan Disabilitas, Permakanan Lanjut Usia, dan Permakanan korban HIV.
Ketiga, melakukan monitoring dan evaluasi program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) melalui SIKSMA mobile.
Terakhir, melakukan pendataan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial di Kecamatan untuk mengetahui kondisi sosial di wilayah dampingannya.
Jadi, inti dari surat ini adalah terkait dengan bantuan ATENSI Yapi (yatim piatu), bantuan permakanan, PENA, serta pendataan KPM.
Sebagai informasi tambahan, untuk bisa mendapatkan bantuan ATENSI Yapi, KPM harus telah lulus asesmen atau survei yang dilakukan oleh pendamping sosial.
Bantuan ATENSI Yapi pada tahun ini diberikan kepada 186.291 Keluarga Penerima Manfaat dengan anggaran sebesar Rp 74,51 miliar.