3. Tidak pernah mendapatkan bantuan sosial lain dari pemerintah.
4. Namanya tidak tercantum di DTKS sebagai penerima bantuan sosial yang sudah dihapus sebab beberapa alasan seperti meninggal dunia, pindah alamat dan yang lain.
Apabila ada anak yatim di lingkungan Anda dan sudah mencakup semua persyaratan namun diketahui belum mendapatkan YAPI ini.
Bisa dengan mengajukan permohonan sebagai penerima bantuan bagi anak yatim ini terutama dari pihak perangkat Desa atau Kelurahan setempat.
Demikianlah ulasan bansos sebesar Rp200 ribu per bulan untuk anak di bawah 18 tahun dari Kemensos dan ketahui apa saja persyaratan yang harus dipenuhi.***