Menko Airlangga Bawa Angin Segar untuk 18,8 Juta KPM Penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600 Ribu, Kapan Cair Pak?

photo author
- Rabu, 24 April 2024 | 11:58 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Twitter @golkar_id)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Twitter @golkar_id)

AYOBOGOR.COM - Rencana pemerintah untuk kembali menyalurkan BLT Mitigasi Risiko Pangan sebesar Rp 600 ribu kembali ditunggu oleh keluarga penerima manfaat (KPM).

Jika benar, nantinya KPM akan menerima BLT MRP sebesar Rp 200 ribu per bulan yang diberikan selama tiga bulan.

Terkait bansos tambahan pemerintah itu, begini kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang bawa angin segar bagi KPM penerima BLT.

Baca Juga: Tak Ada Kendala Soal Anggaran, Mengapa BLT Mitigasi Risiko Pangan Tak Kunjung Cair? Menko Airlangga Jawab Begini

BLT MRP ini disalurkan langsung sekali waktu, sehingga masyarakat KPM akan menerima BLT MRP sebesar Rp 600 ribu.

Adapun untuk bantuan bansos BLT MRP ini dibagi menjadi dua kategori penyaluran, baik berupa barang dan uang tunai.

Meski penyalurannya sudah ditunggu oleh penerima KPM, ternyata bansos MRP ini termasuk bantuan sosial non regular yang bersifat khusus dan hanya dibagikan dalam momen tertentu.

Menurut informasi yang dilansir dari berbagai sumber, bahwa BLT Mitigasi Resiko Pangan ini disalurkan kepada 18,8 juta penerima manfaat se-Indonesia.

Baca Juga: KPM PKH dan BPNT Pemilik KK dan KTP Dengan Ciri Ini Berpeluang Mendapatkan Bansos Hingga Rp 3,4 Juta

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa penyaluran BLT Mitigasi Risiko Pangan tidak terdapat kendala, serta dipastikan anggarannya siap.

Hanya saja saat ini belum ada titik terang tentang jadwal pencairan BLT MRP.

“Nggak ada sebetulnya, enggak ada kendala. Anggaran ada pasti,” ujarnya dilansir dari Antara.

Diketahui sebelumnya pemerintah telah menyalurkan BLT MRP sebesar Rp200 ribu per bulan pada tiga bulan pertama 2024 kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: SIKS-NG Sudah SP2D! 3 Bansos Ini Pasti Cair Hingga Akhir April 2024, Apakah Kamu Salah Satu Penerimanya?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X