Bansos Cair Dobel Rp 1 Juta? Cek Fakta BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 Ribu Disalurkan Bareng Bantuan BPNT Rp400 Ribu

photo author
- Rabu, 24 April 2024 | 09:46 WIB
Bansos Dobel, Cek Fakta BLT Mitigasi Rp600 Ribu Bakal Cair Bareng BPNT Rp400 Ribu (Kemensos RI)
Bansos Dobel, Cek Fakta BLT Mitigasi Rp600 Ribu Bakal Cair Bareng BPNT Rp400 Ribu (Kemensos RI)

AYOBOGOR.COM -- Heboh kabar soal pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan yang disebut bakal cair bersama dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dengan total nominal Rp 1 juta

Bermula dari unggahan seorang pengguna Facebook, Ade Aoka, pada Senin 22 April 2024 lalu.

Ia menuliskan soal kabar pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan akan dibarengkan dengan BPNT Tahap 4.

Baca Juga: Penting Dicatat, Ternyata Ini Alasan Bansos PKH 2024 Tidak Kunjung Cair ke Rekening Penerima Bantuan Hingga Sekarang

Pada unggahannya, ia menuliskan total kedua bantuan sosial yang diterima yakni Rp1 juta.

Nominal tersebut merupakan akumulasi BLT Mitigasi Risiko Pangan senilai Rp600 ribu dan BPNT periode salur Mei-Juni 2024 sebesar Rp400 ribu.

Namun ia tak menyebutkan sumber informasi yang didapat sehingga diragukan validitasnya.

Unggahan ini pun cukup menyita perhatian warganet yang turut merespons kabar ini, terpantau ada lebih dari 600 komentar.

Baca Juga: Resmi Dipercepat! 4 Bansos Ini Cair Serentak Mulai Besok, Apakah BLT Mitigasi Risiko Pangan Termasuk?

Faktanya hingga Rabu 24 April 2024 hari ini. belum ada informasi terbaru terkait pencairan kedua bansos tersebut.

Penyaluran BPNT yang hingga ini masih dilakukan yakni melalui kantor pos dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) via bank Himbara.

Untuk penyaluran via pos, penerima manfaat mencairkan dana bansos Rp600 ribu yang merupakan alokasi tahap 2 yakni April-Juni 2024.

Lalu BPNT yang cair melalui bank Himbara, masih merupakan tahap ketiga periode salur April 2024.

Baca Juga: Oalah, Ternyata Ini Alasan Tidak Semua Penerima Bansos PKH 2023 Akan Kembali Cair di Tahun 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Facebook

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X