AYOBOGOR.COM - Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta akhirnya kembali menyalurkan bantuan sosial KJP Plus tahap 2 pada April 2024.
Bantuan KJP Plus tahap 2 ini disalurkan sejak 4 April 2024. Simak informasi berikut ini untuk para orang tua siswa di wilayah DKI Jakarta.
Kabar baik untuk orang tua, dana bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2 tahun 2023 sudah dicairkan bulan April 2024 ini.
Baca Juga: PKH dan BPNT Penyaluran Via PT Pos Indonesia Sudah Cair, Lalu Via KKS Bank Himbara Kapan Cair?
Totalnya sebanyak 656.390 siswa tercatat sebagai penerima dana bantuan KJP Plus tahap 2. Dana bantuan KJP Plus tahap 2 ini disalurkan melalui rekening bank DKI Jakarta masing-masing penerima.
Kendati begitu tidak semua siswa berhak mendapat bantuan dana KJP Plus Tahap 2. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar siswa bisa terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 2, diantaranya seperti berasal dari keluarga kurang mampu dan terdaftar dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS).
Adapun rincian jumlah penerima KJP Plus di tahap 2 yakni 298.989 siswa SD/MI, 185.639 siswa SMP/MTs, 63.897 siswa SMA/MA, 105.982 siswa SMK, dan 1.883 siswa PKBM.
"Pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2024 bulan April dilaksanakan mulai 4 April 2024. Jumlah penerima sebanyak 656.390 peserta didik," demikian yang tertulis di akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI.
Baca Juga: Resmi Dibuka, Tetapi Mohon Maaf Siswa Dengan Status Ini Dilarang Daftar KJP Plus Tahap 1 2024
Dana tunai dari KJP Plus tahap 2 ini hanya bisa digunakan untuk membeli keperluan peserta didik seperti buku, tas, sepatu, atau seragam sekolah baru.
KJP Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses pada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu.
Karena KJP Plus ini adalah program unggulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sumber pembiayaan yangnya juga berasal dari APBD DKI Jakarta. Berikut ini rincian jumlah dana yang akan masuk rekening penerima KJP Plus tahap 2 ini.
SD/MI Sederajat Besaran dana: Rp250.000 dengan tambahan SPP/bulan: Rp130.000 (untuk 5 bulan). Berikutnya SMP/MTs sederataj Besaran dana: Rp300.000, tambahan SPP/bulan: Rp170.000 (untuk 5 bulan)
Baca Juga: Angin Segar! Bansos Cair di Atas Rp1 Juta per KPM Minggu Ini dengan Undangan Berkode MRP