Besaran dana PKH senilai Rp600 ribu tersebut dimungkinkan untuk KPM yang memiliki komponen lansia atau penyandang disabilitas.
Sebagai informasi, komponen lansia atau penyandang disabilitas menerima total Rp2,4 juta per tahun.
Artinya, KPM berhak menerima Rp200 ribu per bulannya.
Baca Juga: Update Terbaru BLT Mitigasi Risiko Pangan, Jadwal Pencairannya Sudah Keluar?
Untuk pencairan melalui kantor pos, dilakukan dengan sistem rapel selama triwulan sekaligus. ***