Bantuan BLT MRP juga memiliki nominal yang sama dengan Bansos BPNT.
Yaitu Rp200.000 per bulan dan disalurkan setiap tiga bulan sekali.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Budi Hartarto menyatakan bahwa bansos BLT MRP akan disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di semester awal tahun 2024.
KPM diharapkan bersabar untuk menunggu setiap pencairan bantuan.
Baca Juga: Inilah 7 Jenis UMKM yang Berhak Mendapatkan Program Bantuan PENA Rp6 Juta dari Kemensos
Karena setiap bantuan dari pemerintah penyalurannya bersifat bertahap.
Sehingga setiap bantuan sosial membutuhkan proses dan juga bertahap, tidak serentak.***