3. Usia pendaftar minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun ketika mendaftar
4. Tidak mengikuti pendidikan formal ketika mendaftar.
Selain itu, terdapat beberapa profesi yang tidak diperbolehkan untuk mengikuti Program Kartu Prakerja:
1. Pejabat negara pimpinan atau anggota DPRD
Baca Juga: PIP Belum Bisa Dicairkan? Ternyata ini Penyebabnya
2. ASN
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Kepala dan perangkat desa
6. Komisaris, Direksi dan dewan pengawas BUMN atau BUMD
Demikian informasi mengenai persyaratan dari Program Kartu Prakerja yang kini bisa diikuti oleh KPM penerima Bansos.***