Untuk melakukan aktivasi rekening, dibutuhkan surat pengantar yang diterbitkan langsung dari sekolah masing-masing.
Surat pengantar yang diterbitkan harus ditandatangani lamgsung oleh Kepala Sekolah.
Ketika sudah melakukan aktivasi rekening, maka pihak Kemendikbud akan menerbitkan SK Penerima.
Baca Juga: Sudah Dibuka! Bantuan Tambahan Senilai Rp 4,2 Juta Bagi KPM PKH dan BPNT, Segera Daftar di Sini
Setelah SK Penerima telah diterima, maka dapat dipastikan jika bantuan sudah bisa dicairkan.
Untuk memastikan status bantuan sudah bisa dicairkan, dapat melakukan oengecekan melalui laman pip.kemdikbud.go.id
Seperti itulah ulasan mengenai cara dan penyebab KPM tidak bisa melakukan pencairan PIP Kemdikbud 2024.***