AYOBOGOR.COM -- Setiap bayi yang baru lahir atau BBL oleh ibu kandung bisa mendapatkan bantuan sosial PBI JK.
Oleh karena itu, para ibu peserta bansos PBI JK harus mengetahui apa saja syarat dan tata cara pendaftarannya berikut ini.
Setiap bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung dari keluarga yang tercatat sebagai KPM luran Jaminan Kesehatan, maka secara langsung bayi tersebut juga bisa mendapatkan pelayanan kesehatan maksimal selama tiga bulan.
Oleh sebab itu, data BBL harus segera didaftrakan lebih lanjut ke DTKS supaya bisa memperoleh bantuan kesehatan dari pemerintah.
Berikut ini adalah tata cara pendaftaran PBI JK bagi bayi baru lahir dari ibu peserta bansos.
1. Ibu peserta yang melahirkan bayinya di Fasilitas Kesehatan/Rumah Sakit/Klinik/Bidan/nama lain.
2. Keluarga PBI JK lalu harus mendaftarkan bayinya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat supaya terdata dalam KK dan kemudian dibuatkan Akta Kelahiran.
3. Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) yang telah diupdate kemudian dilaporkan kepada Pengisi Data atau Desa di keluarahan ataupun Dinas Sosial Kabupaten.
4. Setelah itu daftarkan masuk ke dalam DTKS melalui aplikasi SIKS-NG agar layanan kesehatan PBI JK bisa digunakan.
Sementara itu, melansir dari situs resmi Kemenkes, bantuan PBI JK tidak lain adalah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Kemudian bansos ini dikucurkan bagi warga tidak mampu yang mana disesuaikan dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Jika sudah tercatat menjadi penerima bansos ini, maka sudah dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis memakai KIS BPJS.