Update Status SIKS-NG Pencairan Bansos di DTKS, 2 Bansos Terpantau Sudah SI, Apakah Sudah Bisa Cair?

photo author
- Jumat, 19 April 2024 | 11:23 WIB
Update Status SIKS-NG Pencairan Bansos di DTKS, 2 Bansos Terpantau Sudah SI, Apakah Sudah Bisa Cair? (Youtube/Pendamping Sosial)
Update Status SIKS-NG Pencairan Bansos di DTKS, 2 Bansos Terpantau Sudah SI, Apakah Sudah Bisa Cair? (Youtube/Pendamping Sosial)

AYOBOGOR.COM -- Berikut ini update mengenai status pencairan bansos yang ada di DTKS.

Banyak KPM yang bertanya-tanya mengenai update terkini dan terbaru mengenai pencairan bantuan sosial oleh pemerintah ini.

Apakah sudah bisa dicairkan atau masih menunggu terlebih dahulu.

Simak informasi selengkapnya yang dikutip ayovogor.com dan dilansir dari laman Youtube Pendamping Sosial.

Baca Juga: Sebanyak 2332 KPM di Jawa Barat Dapat Bansos Rp600 Ribu Hari Ini, Wilayah Mana Saja?

Berikut ini status terkini terkait progress penyaluran bantuan sosial yang cairnya melalui PT Pos Indonesia.

Update di SIKS-NG untuk bantuan sosial BPNT program sembako untuk April, Mei dan Juni 2024 di keterangan SP2D nya sudah SI.

Artinya adalah Standing Instruction dimana bantuan sosial tersebut sudah tersalurkan rekening masing-masing KPM.

Baca Juga: Siapkan KTP dan KK! Bansos PKH BPNT Tahap 2 via PT Pos Terpantau Cair di Wilayah Jawa Barat

Untuk keterangan bantuan sosial Program Keluarga Harapan yang cairnya juga melalui PT Pos Indonesia.

Terkait periodenya untuk bulan April, Mei dan Juni 2024 di SP2D sudah SI juga.

Dimana bantuan sosial tersebut sudah masuk ke masing-masing rekening KPM.

Lantas bagaimana dengan bantuan sosial yang pencairannya melalui PT Pos Indonesia yang belum juga diterima oleh masing-masing KPM?

Seperti yang diketahui, saat ini semua baru selesai menjalankan libur panjang lebaran tahun 2024, kemudian perlu adanya persiapan sebelum jadwal penyaluran bantuan sosial sehingga sampai saat ini masih dalam tahapan proses penyaluran.

Baca Juga: Pemerintah Rilis 3 Kriteria Penerima Bansos BLT MRP, Apakah Anda Masuk?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X