KIS atau PBI JK Tiba-tiba Non Aktif? Jangan Panik, Lakukan 5 Langkah Berikut!

photo author
- Selasa, 16 April 2024 | 22:41 WIB
KIS atau PBI JK Tiba-tiba Non Aktif? Jangan Panik, Lakukan 5 Langkah Berikut! (Instagram/@bpjskesehatan_ri)
KIS atau PBI JK Tiba-tiba Non Aktif? Jangan Panik, Lakukan 5 Langkah Berikut! (Instagram/@bpjskesehatan_ri)

3. Berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial selanjutnya akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat.

Kemudian akan dilakukan permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.

4. Setelah dilakukan re-aktivasi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.

5. Bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, harus membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Kapan BLT MRP Rp 600 Ribu Cair? Begini Pernyataan Resmi Menko Airlangga

Demikianlah 5 langkah agar PBI JK atau KIS Anda bisa aktif kembali. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X