Ada 4 Syarat yang Harus Dipenuhi KPM Saat Pindah Alamat, Agar Bansos Tetap Cair

photo author
- Senin, 15 April 2024 | 22:10 WIB
Ada 4 Syarat yang Harus Dipenuhi KPM Saat Pindah Alamat, Agar Bansos Tetap Cair (Kemensos)
Ada 4 Syarat yang Harus Dipenuhi KPM Saat Pindah Alamat, Agar Bansos Tetap Cair (Kemensos)

AYOBOGOR.COM - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos pindah alamat? Berikut 4 hal yang wajib dilakukan agar bansos tetap cair.

Pindah alamat tempat tinggal bagi KPM dapat menghambat pemberian bantuan sosial (bansos).

Apalagi jika kepindahannya lintas Kabupaten atau provinsi. Tentu akan membuat proses administrasi menjadi lebih sulit.

Baca Juga: Simak Siaran Pers Dari Menko Airlangga Hartarto Berbicara Tentang Perlinsos Untuk Masyarakat Miskin di Masa Krisis

Lalu, apa yang harus dilakukan KPM jika ingin bansosnya tetap cair ? Berikut ulasannya.

Pertama, KPM harus memperbaharui data seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) dengan melampirkan surat pindah di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Kedua, KPM harus membuat pembaharuan data di DTKS melalui petugas desa setempat.

Ketiga, data KTP dan KK sudah singkron alamat baru antara DTKS dengan Disdukcapil.

Baca Juga: Alhamdulillah! Akhirnya KPM Jenis Ini Dapat Bansos Rp600 Ribu pada Pekan Kedua April 2024, Apakah BLT Mitigasi Risiko Pangan?

Langkah keempat adalah Anda harus melaporkan kepindahan Anda ke Pendamping Sosial di wilayah yang baru.

Keluarga penerima manfaat (KPM) harus sesegera mungkin mengurus kepindahan alamat ini sebelum periode salur berikutnya.

Apabila terlambat, Anda juga akan terlambat menerima bansos.maka bansos tidak dapat disalurkan dan dikembalikan ke negara.

KPM juga harus memahami bahwa program Perlinsos dari pemerintah ini bersifat atensi.

Baca Juga: INGAT! Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud 2024 Mulai Tanggal Ini, Segera Lakukan agar Bantuan Rp1,8 Juta Cair

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X