AYOBOGOR.COM -- Ada keluh kesah diutarakan keluarga penerima manfaat (KPM) saat penarikan dana bantuan sosial.
KPM dipaksa untuk menarik dana bansos melalui oknum orang yang ditunjuka untuk melakukan tarik tunai.
Mereka dilarang untuk mengambil dana bansos melalui ATM bank secara mandiri.
KPM mengaku mendapat tekanan jika tidak menurut.
Selain tak boleh menarik dana bansos secara mandiri, mereka juga dibebani biaya yang dipotong dari bansos.
Meski nominalnya kecil, namun hal tersebut tidak dibenarkan.
Seperti yang dialami akun Facebook Asmoro Ninggal Tre***, ia menceritakan kisahnya dalam unggahan pada 12 April 2024 lalu.
Ia mengaku jika selama ini diharuskan menarik dana bansos melalui oknum pengurus.
Baca Juga: Bantuan PIP Apakah Masih Cair Saat Kenaikan Jenjang Pendidikan? Ini Penjelasannya
Sempat mencoba mencairkan bansos secara mandiri, namun justru kena tegur dari pihak oknum tersebut.
Apa yang harus dilakukan KPM jika hal serupa terjadi?
Sebagai informasi, KPM yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berwarna merah putih, dibebaskan untuk menarik dana bansos melalui layanan tarik tunai mana pun.
Bisa melalui ATM bank Himbara sesuai penerbit Kartu KKS atau melalui agen layanan tarik tunai di konter.