Sehingga, setiap kenaikan tingkat, siswa harus membuat rekening bank baru untuk penyaluran.
Selain rekening baru, dana yang diterima oleh masing- masing jenjang juga berbeda-beda.
Pada tahun 2024 ini siswa SD akan menerima sebesar Rp450 ribu, siswa SMP sebesar Rp750 ribu, dan siswa SMA atau sederajat menerima sebesar Rp1,8 juta.
Jumlah tersebut berbeda untuk siswa kelas akhir yakni :
Khusus kelas akhir
SD kelas 6 dicairkan sebesar Rp.225.000.
Khusus siswa SMP akhir kelas 9, maka dana PIP yang dicairkan sebesar Rp.375.000.
Sedangkan, untuk jenjang Khusus siswa kelas 12 SMA mendapatkan Rp.500.000.
Baca Juga: BPNT Via Kartu KKS Mulai Cair Merata di Sejumlah Wilayah, Salah Satunya di Kabupaten Kuningan
Penyaluran PIP ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah untuk terus meningkatkan Program Indonesia Pintar (PIP) agar menjangkau semua siswa yang membutuhkan, serta mampu mendorong kualitas pendidikan. ***