Siswa yang memiliki keterbatasan fisik juga bisa mendapatkan bantuan PIP ini.
Kriteria terakhir yaitu siswa yang orang tua atau walinya narapidana.
Cara pengajuan PIP bagi Keluarga penerima manfaat (KPM) PKH :
1. Siswa membawa kartu PKH milik orang tua
2. Akte kelahiran
3. Kartu Keluarga
4. KTP orang tua/wali.
Sedangkan bagi yang belum mendapatkan PKH, maka harus terdaftar dulu di DTKS, dengan cara :
Anda bisa datang ke kantor kelurahan setempat dengan membawa KTP/KK orang tua ke Kecamatan.
Kemudian, membuat surat keterangan miskin dari Kelurahan.
Minta petugas desa untuk mendaftarkan dori Anda pada data DTKS.
Setelah di data, pihak desa akan melakukan verifikasi dan musyawarah desa untuk menentukan kelayakan Anda sebagai penerima bansos.
Kemudian data Anda diteruskan ke Kepala Daerah dan kemudian Kementerian Sosial (Kemensos).
Jika telah terdaftar di DTKS, maka kemungkinan besar siswa tersebut juga akan mendapatkan PIP.
Data KPM kategori anak tersebut nantinya akan didaftarkan oleh sekolah di data pokok pendidikan (Dapodik).