Siap-siap KPM PKH Usia 20-40 Tahun Dapat Bonus Akhir Tahun dari Kemensos, Ini Syarat-syarat yang Perlu Dipenuhi

photo author
- Sabtu, 13 April 2024 | 21:50 WIB
Ilustrasi bonus besar menanti KPM PKH usia produktif. (Unsplash/Mufid Majnun)
Ilustrasi bonus besar menanti KPM PKH usia produktif. (Unsplash/Mufid Majnun)

AYOBOGOR.COM -- Siap-siap, KPM bansos berusia 20-40 tahun dapat bonus dengan nominal besar dari Kemensos di akhir tahun.

Bonus besar siap menanti KPM berusia produktif jika menerima penawaran program ini dari Kementerian Sosial.

Dana segar siap disalurkan dengan nominal hingga Rp 6.000.000. Bagaimana, tertarik dengan informasi soal bonus untuk KPM ini? Berikut informasinya.

Baca Juga: 7 Bansos Dipastikan Cair Setelah Lebaran, Ada BLT Rp900 Ribu untuk Periode Pencairan 3 Bulan

Melansir dari channel YouTube Naura Vlog, program yang mendasar usia produktif tersebut adalah Program Pena.

Program Pena merupakan langkah Kemensos untuk mengurangi kemiskinan dengan memberikan bantuan dana usaha dan pendampingan kepada KPM usai produktif.

Diharapkan dengan pemberian dan pendampingan, bisa membuat KPM usai produktif bisa mandiri secara ekonomi.

Baca Juga: KPM Pindah Alamat, Apakah Masih Mendapatkan Bansos? Ini Dia Penjelasan yang Wajib Diketahui Penerima Manfaat

Program ini ditawarkan bagi penerima manfaat yang memiliki komponen PKH atau Program Keluarga Harapan.

Apabila Anda bersedia mengikuti program Pena, Anda wajib menyatakan untuk keluar dari penerima manfaat PKH.

Namun demikian, Anda mendapatkan dana bantuan hingga Rp 6 juta ditambah pendampingan usaha yang ingin dirintis.

Misal, Anda ingin jualan keripik singkong, maka dari program Pena akan memberikan dana modal dan pembelian beberapa alat-alat yang dibutuhkan.

Selain itu pendampingan dari awal hingga akhir akan diberikan. Melalui proses produksi hingga pemasaran dan lainnya.

Baca Juga: Tanggal Cair Bansos PKH dan BPNT Via Pos di Wilayah Cirebon, Siap-siap Dapat Bantuan hingga Rp1.3 Juta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X