Pada tahun 2023 hingga 2024, bantuan beras seberat 10 kilogram tersebut diselenggarakan/disalurkan oleh Bapanas (Badan Pangan Nasional). Lalu, penyedia berasnya adalah BULOG.
Kemudian, Kemensos dan Menko PMK berperan sebagai penyedia data untuk penerima beras seberat 10 kilogram tersebut.
Kemensos untuk yang tahun 2023 dan 2024 sedangkan Menko PMK untuk yang tahun 2024 saja.
Sebagai penutup, Airlangga mengatakan jika bantuan ini baik yang dalam bentuk tunai maupun non tunai masuk dalam program Perlinsos (Perlindungan Sosial).
Penyaluran ini dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya untuk mendukung masyarakat menghadapi berbagai tekanan, mempertahankan kehidupan, dan penghidupan.
Oleh karena itu, program perlindungan sosial terus berjalan dan dilaksanakan secara reguler atau teratur.
Untuk menghadapi berbagai kerentanan dan tekanan ekonomi, pemerintah memberikan perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat yang terdampak fenomena iklim ini terutama masyarakat miskin dan rentan.
Pemerintah mencermati bahwa tahun 2023 sampai dengan 2024 risiko dari fenomena iklim ini menyebabkan kenaikan harga pangan yang dapat mengganggu penghidupan masyarakat yang miskin maupun rentan.
Penetapan pelaksanaan program perlindungan sosial dilakukan secara transparan (terbuka) dan akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan) dengan mekanisme APBN yang pembahasannya telah dilakukan bersama DPR RI dan melibatkan berbagai pihak terkait lainnya.***