Jangan Salah Paham! Lembaran Barcode Kode MRP Bukan Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 Ribu, Tapi. . .

photo author
- Sabtu, 13 April 2024 | 08:29 WIB
Lembaran berisi daftar penerima bansos BPNT di Kota Depok, Jabar. (Facebook)
Lembaran berisi daftar penerima bansos BPNT di Kota Depok, Jabar. (Facebook)

AYOBOGOR.COM -- Masih banyak keluarga penerima manfaat (KPM) yang salah paham terkait edaran barcode kode MRP dari kantor pos.

Kode MRP tersebut diartikan sebagai penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan Rp600 ribu

Hal ini membuat sejumlah KPM menerima kabar simpang siur seputar BLT Mitigasi Risiko Pangan.

Baca Juga: Terkini Hasil Cek Saldo BLT Mitigasi Risiko Pangan Hari Ini, Kartu KKS Terisi Rp600 Ribu?

Faktanya, bansos dengan besaran Rp200 ribu per bulan tersebut masih belum terlihat hilalnya hingga hari ini, Sabtu 13 April 2024.

Seperti yang dialami pengguna Facebook, Resi Kristia Rini, yang bingung memahami edaran berisi deretan barcode dan identitas KPM.

Ia bertanya-tanya apakah lembaran tersebut merupakan penyaluran bansos BPNT atau BLT Mitigasi Risiko Pangan.

Warganet lainnya pun menjelaskan jika edaran barcode dengan kode MRP merupakan penyaluran BPNT melalui kantor pos.

Baca Juga: Geger! BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 Ribu Cair Serentak 16 April 2024, Hoaks atau Fakta?

Penyaluran BPNT kini memasuki tahap 3 untuk periode salur April-Juni 2024, berlaku untuk penyaluran via pos.

Sehingga tertera pada surat edaran, bantuan yang diterima KPM sebesar Rp600 ribu, alokasi rapel triwulan.

Diberitakan sebelumnya, belum ada kepastian seputar pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 ribu.

Meski begitu, pemerintah sudah membuat kebijakan terkait pencairan bansos pengganti BLT El Nino ini.

Baca Juga: DAFTAR Pembagian Wilayah Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 Ribu, Nama-nama Daerah Ini Fix Cair Duluan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Facebook

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X