Dipastikan Cair! Selain BPNT dan PKH, 8 Bansos Disalurkan Pemerintah Selama April 2024, Mulai Rp200 Ribu, Rp 1,4 Juta dan Rp 1,8 Juta

photo author
- Sabtu, 13 April 2024 | 10:19 WIB
Dipastikan cair! Selain BPNT dan PKH, 8 Jenis Bansos ini akan dicairkan Pemerintah selama bulan April (Ist)
Dipastikan cair! Selain BPNT dan PKH, 8 Jenis Bansos ini akan dicairkan Pemerintah selama bulan April (Ist)

Dikarenakan dicairkan secara tunai via PT Pos Indonesia, maka bisa dinamakan dengan BLT bantuan langsung tunai.

3. PKH Tunai via PT Pos Indonesia

Bantuan PKH atau Program Keluarga Harapan yang dicairkan secara tunai via PT Pos Indonesia untuk alokasi bulan April, Mei dan Juni.

Diketahui bantuan PKH via PT Pos Indonesia akan cair per 3 bulan sekali, yang tentu akan mempengaruhi nominal bantuan yang diterima oleh para KPM.

4. PKH non Tunai via kartu KKS

Bansos keempat yang akan dicairkan oleh Pemerintah pada bulan ini adalah PKH non tunai via kartu KKS untuk alokasi Maret dan April.

Berbeda dengan PKH tunai via PT Pos Indonesia, bantuan ini dicairkan per 2 bulan yang tentunya nominalnya juga berbeda.

5. Bantuan Beras 10 kg

Bantuan kelima yang dicairkan setelah lebaran ini adalah bantuan berupa beras 10 kg untuk alokasi bulan April tahun 2024.

Tentu bantuan ini disalurkan untuk daerah yang sudah mencairkan bantuan pangan mulai dari bulan Januari hingga Maret, sehingga di bulan ini akan dilanjutkan proses pencairannya untuk alokasi bulan April.

Namun bagi daerah yang mungkin masih belum cair untuk alokasi tahap ketiga, kemungkinan besar akan dilanjutkan proses penyalurannya setelah lebaran ini ya.

Untuk bantuan pangan beras 10 kg sendiri akan diberikan kepada 22 juta KPM.

6. PIP

Bantuan keenam yang juga akan dicairkan kembali setelah lebaran ini adalah bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP tahap 4 hingga 40, untuk jenjang SD hingga SMA sederajat.

Bagi para siswa/siswi yang sudah memiliki kartu ATM maka sudah bisa mulai dicairkan dan sudah pencairan tersebut sudah dimulai sebelum lebaran kemarin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube Diary Bansos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X