Pasca Lebaran, BPNT Rp 600.000 Cair Via PT Pos Indonesia, Simak Cara Cek Penerimanya

photo author
- Jumat, 12 April 2024 | 16:25 WIB
Pasca Lebaran, BPNT Rp 600.000 Cair Via PT Pos Indonesia, Simak Cara Cek Penerimanya (Pixabay/IqbalStock)
Pasca Lebaran, BPNT Rp 600.000 Cair Via PT Pos Indonesia, Simak Cara Cek Penerimanya (Pixabay/IqbalStock)

AYOBOGOR.COM -- Diawal bulan Syawal ini, pemerintah kembali meluncurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.

Ada berbagai bansos yang diluncurkan oleh pemerintah dan salah satunya adalah Bantuan pangan non tunai atau BPNT.

Bantuan tersebut akan diberikan secara tunai ataupun barang pada keluarga penerima manfaat (KPM) dan bakal siap dicairkan pasca lebaran.

KPM yang menerima bansos ini sendiri, merupakan KPM yang telah memenuhi syarat dan kelayakan untuk menerima bansos serta masuk dalam kategori prasejahtera melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Kembali Cair Hari Ini, Cek Saldo Sekarang Juga Agar Tidak Hangus

Dikutip dari YouTube Diary Bansos, KPM BPNT murni dan BPNT+PKH bakal menerima penyaluran melalui PT Pos Indonesia dalam periode pencarian tahap 3 alokasi April-Juni.

Bansos ini disalurkan pada 18,8 juta KPM dengan nominal Rp 600.000 untuk rapel 3 bulan, April-Juni.

Sejumlah 18,8 juta KPM yang menerima merupakan KPM BPNT murni serta KPM+PKH yang telah terdaftar di DTKS Kemensos RI.

Baca Juga: Alhamdulillah! Bansos MRP Rp600.000 Mulai Cair Hari Ini untuk Periode April hingga Juni Khusus Penyaluran Via Pos

Selain itu, perlu juga dinyatakan jika KPM yang bakal menerima telah memenuhi syarat dan dinyatakan layak sebagai penerima bantuan.

Sebagai informasi, selain BPNT, ada beberapa bansos lain yang akan cair pasca lebaran 2024 dari mulai PKH hingga BLT MRP.

Cara Cek Penerima Bansos BPNT

Anda dapat mengecek apakah anda termasuk salah satu KPM yang berhak menerima bansos BPNT tahap tiga ini melalui hp.

Baca Juga: Rezeki Nomplok! KPM di Tasikmalaya Cairkan Bansos Rp400 Ribu dan Rp600 Ribu, Apa Saja?

Berikut merupakan cara cek penerima bansos BPNT.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X