AYOBOGOR.COM -- Ada perubahan untuk kriteria penerima bansos senilai Rp600 ribu dari pemerintah.
Seperti diketahui bahwa beberapa bantuan sosial mulai cair hari ini atau H+2 lebaran.
Penyalurannya dilakukan dalam beberapa metode, mulai transfer kartu KKS hingga secara tunai via PT Pos Indonesia.
Nah, untuk bansos berupa uang tunai memang metode penyalurnnya dilakukan pemerintah melalui kantor pos.
Sebab jenis Bansos ini sebenarnya merupakan salah satu program bantuan sembako yang diberikan oleh pemerintah kepada para KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Untuk kriteria penerima bantuan ini adalah bagi mereka yang terdaftar pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) milik Kemensos.
Bansos tunai ini adalah BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) untuk periode pencairan Apri, Mei dan Juni 2024.
Untuk KPM bantuan ini akan mendapatkan dana per bulan sebesar Rp200 ribu yang bisa dibelikan kebutuhan pangan hingga kebutuhan harian.
Nah, untuk penyalurannya dilakukan dalam sekali pencairan maka penerima Bansos akan mendapatkan Rp600 ribu.
Bantuan sosial secara tunai ini sebenarnya mulai dibagikan sejak 8 hingga 15 April 2024.
Dan pemberian bantuan ini sempat terhenti pada 10 April 2024 karena momen Hari Raya Idul Fitri.