Kemendikbud Beri Jawaban Mengapa Nominal PIP Kelas 6, 9, dan Kelas 12 Berbeda? Ini Alasannya

photo author
- Kamis, 11 April 2024 | 19:51 WIB
Kemendikbud Beri Jawaban Mengapa Nominal PIP Kelas 6, 9, dan Kelas 12 Berbeda? Ini Alasannya (AYOBOGOR.COM)
Kemendikbud Beri Jawaban Mengapa Nominal PIP Kelas 6, 9, dan Kelas 12 Berbeda? Ini Alasannya (AYOBOGOR.COM)

Berikut rinciannya :

1. PIP jenjang SD dicairkan untuk jenjang SD/SDLB/Paket A dengan nominal Rp.450.000/tahun. Kelas akhir atau kelas 6 adalah Rp.225.000.

2. PIP jenjang SMP/SMPLB/Paket B Rp750.000/tahun. 

Kelas akhir atau kelas 9, dana PIP yang dicairkan sebesar Rp.375.000.

Baca Juga: Ketar-Ketir Bansos BPNT April 2024 Senilai Rp200 Ribu Tak Kunjung Cair di KKS, Bagaimana Solusinya?

3. Jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C, dana PIP sebesar Rp.1.800.000/tahun. Kelas akhir mendapatkan Rp.500.000.

Nah, informasi ini harus dipahami oleh penerima PIP agar tidak salah dalam memahami perbedaan nominal tersebut.

Nanti ketika memasuki jenjang pendidikan yang lebih tinggi, maka PIP nya bisa di upgrade dan mendapatkan nominal sesuai jenjang barunya.

Mengingat masa tahun ajaran semester genap tahun 2024 akan segera berakhir, anak-anak tentu membutuhkan banyak biaya untuk membeli peralatan sekolah yang baru.

Baca Juga: UPDATE Penyaluran Bansos BPNT Setelah Lebaran, Banyak Kartu KKS Bank Ini Saldo Masuk Rp 200 Ribu, Bank Penyalur Lain Menyusul Segera

Karena cairnya bertepatan dengan hari raya idul fitri, orang tua diharapkan bijaksana dalam mendampingi putra putrinya yang menerima dana PIP ini.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyerahkan dana PIP kepada siswa/siswi di Magelang beberapa waktu lalu memberikan pesan bahwa dana PIP harus digunakan sebagi mungkin untuk membantu siswa memenuhi kebutuhan sekolahnya.

Misalnya mengganti tas atau sepatu yang rusak, membeli buku baru, membeli seragam sekolah. 

Presiden juga tidak menyarankan siswa membelanjakan dana PIP nya untuk kebutuhan gengsi, misalnya gadget.

Dana PIP yang telah masuk ke rekening juga tidak harus ditarik seluruhnya atau sekaligus. Namun ditarik sesuai dengan kebutuhan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X