Kemendikbud Beri Jawaban Mengapa Nominal PIP Kelas 6, 9, dan Kelas 12 Berbeda? Ini Alasannya

photo author
- Kamis, 11 April 2024 | 19:51 WIB
Kemendikbud Beri Jawaban Mengapa Nominal PIP Kelas 6, 9, dan Kelas 12 Berbeda? Ini Alasannya (AYOBOGOR.COM)
Kemendikbud Beri Jawaban Mengapa Nominal PIP Kelas 6, 9, dan Kelas 12 Berbeda? Ini Alasannya (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM - Cair serentak bantuan pendidikan untuk anak usia sekolah SD, SMP dan SMA hampir di wilayah Indonesia.

Namun, beberapa KPM bingung karena nominal yang diterima beberapa anak berbeda, terutama yang sudah berada di kelas akhir. Nominal yang mereka dapatkan lebih sedikit. 

Mengapa demikian? Ternyata begini aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendigbud).

Baca Juga: Airlangga Hartarto Revisi Beri Kepastian Penyaluran Bansos BLT MRP Rp 600 Ribu, Ini Jadwal Awal dan Akhir Pencairannya

Berita pencairan bansos merupakan berita yang selalu menarik untuk disimak oleh para keluarga penerima manfaat (KPM).

Bukan tanpa alasan, ini membangkitkan semangat dan harapan bagi KPM yang tengah menanti pencairan dana bansos mereka.

Tidak terkecuali anak-anak usia sekolah yang tengah menanti dana PIP cair.

Alhamdulilah, sejak H-1 lebaran, banyak KPM yang mengunggah struk bukti penarikan dana PIP milik anaknya. 

Baca Juga: Menko PMK Muhadjir Jawab Pertanyaan Hakim MK Soal Risiko Sosial Bansos El Nino: Ambil yang Paling Kecil

Namun, ada beberapa yang khawatir sebab dana uang masuk ke rekening PIP anaknya tidak sesuai lagi nominalnya.

Nah sebagai informasi bahwa memang ada perbedaan nominal besaran dana PIP bagi siswa kelas akhir.

Dikutip dari laman resmi itjen.kemendikbud.go.id, Alasan perbedaan nominal ini disebabkan oleh fakta bahwa siswa baru dan siswa kelas akhir hanya menjalani satu semester dalam satu tahun anggaran. 

Tahun ajaran dimulai pada Juli – Juni tahun berikutnya, sedangkan tahun anggaran dimulai pada Januari – Desember.

Baca Juga: Bansos Uang Tunai Rp600 Ribu Sudah Mulai Cair di Kantor Pos, Cek Wilayah yang Sudah Cair Duluan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X