Lewat Program PENA, Kemensos Graduasi KPM untuk Bisa Mandiri Secara Ekonomi

photo author
- Selasa, 9 April 2024 | 21:26 WIB
Mensos Tri Rismaharini saat mengunjungi pelatihan program PENA. (Kemensos)
Mensos Tri Rismaharini saat mengunjungi pelatihan program PENA. (Kemensos)

AYOBOGOR.COM -- Melalui program PENA, Kementerian Sosial berupaya mengatasi kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Tak hanya memberikan dana untuk KPM, lewat Program PENA Kemensos juga memberikan bansos berupaya permodalan serta pelatihan.

Diharapkan, dengan langkah ini, KPM bisa mandiri secara ekonomi dan tidak lagi menjadi penerima bantuan sosial.

Baca Juga: H-1 Lebaran, KPM Bogor Terima THR Bansos BPNT Tahap 3 Lewat KKS BNI

Sejak diluncurkan pada November 2022, Progeam PENA telah menyasar ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

KPM tersebut merupakan penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sembako, Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dan bantuan lainnya.

Di tahun 2023 lalu, melalui Progeam PENA Kemensos telah menggraduasi sebanyak 10.073 KPM yang menerima bantuan ini.

Baca Juga: Catat! Ini 5 Jenis Bansos yang Akan Cair Setelah Hari Raya Idul Fitri 2024

Kemudian tahun 2024 ini, terhitung sampai bulan Maret, Kemensos 5555 menggraduasi 11.260 KPM untuk program ini.

Sehingga total KPM yang telah digradura&_si di tahun 2023 sampai dengan Maret 2024 sebanyak 21.333 KPM.

Mensos Tri Rismaharini mengatakan, pendampingan dilakukan bagi penerima program PENA dalam menjalankan usahanya.

"Meskipun sudah digraduasi, tetap kami pantau. Kita juga monitor jangan sampai peserta PENA ini pendapatannya turun lagi di bawah UMR,” ujarnya melansir laman resmi Kemensos.

Baca Juga: 4 Bansos yang Bakal Cair Lagi Setelah Lebaran, Selain PKH dan BPNT Juga Ada Bansos Tambahan Ini

Mensos Risma menambahkan, anggaran untuk PENA 2024 hanya untuk 85.000 KPM.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Sumber: Kemensos RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X