Pasalnya ada batas waktu pengambilan bantuan melalui kantor pos, jika tidak datang tepat waktu bisa saja bansos akan hangus.
Maka dari itu, apabila sedang berhalangan seperti sakit atau yang lainnya boleh diwakilkan kepada salah satu anggota keluarga yang ada dalam KK.
Bagi penyandang disabilitas misalnya dana bantuan biasanya akan diberikan oleh petugas langsung ke alamat rumahnya.
Demikianlah informasi KPM Cirebon Jabar mendapat surat undangan pencairan BPNT tahap 3 Rp600 Ribu di kantor pos semoga berkah.***