AYOBOGOR.COM -- Terdaftar di data DTKS sejak bertahun-tahun yang lalu tapi tidak pernah mendapatkan bansos apapun? KPM jangan panik, ternyata begini alasannya!
Bantuan sosial adalah pemberian bantuan yang sifatnya sementara atau tidak diberikan secara terus menerus.
Bantuan ini diberikan kepada masyarakat miskin ekstrim atau rentan miskin secara selektif.
Baca Juga: Bansos Rp 800.000 Bisa Cair bagi KPM dengan Kategori Ini Sebelum Lebaran 2024, Bantuan Apa Saja Itu?
Pemerintah memberikan bantuan ini dalam bentuk uang ataupun barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan
masyarakat.
Adapun mekanisme pemberian bantuan dari pemerintah ini disalurkan melalui Kementerian dibawah naungan Pemerintah Republik Indonesia.
Basis data diambil dari data Kemensos yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan (DTKS) atau terdaftar di aplikasi SIKS-NG: https://siks.kemsos.go.id/
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bantuan sosial merupakan pemberian bantuan yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif dalam bentuk uang/barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Karena sifatnya yang selektif, artinya data yang telah masuk di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) ini tidak serta merta langsung masuk sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).
Karena data yang masuk DTKS masih berupa data pendaftar calon penerima bantuan sosial. Bukan penetapan penerima bantuan sosial.
Data tersebut akan diseleksi lagi melalui mekanisme verifikasi dan validasi data oleh petugas lapangan.
Kemudian, data hasil verifikasi lapangan akan dikirim ke Dinas Sosial Kab/Kota dan ditembuskan ke Dinsos Provinsi.
Baca Juga: Harapan Pupus, BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 Ribu Dipastikan Gagal Cair Jelang Lebaran