Terdaftar di Data DTKS Sejak 3 Tahun Lalu Tapi Tak Pernah Dapat Bansos PKH, BPNT, Hingga BLT MRP Rp600 Ribu, KPM Wajib Tahu Alasannya

photo author
- Selasa, 9 April 2024 | 08:24 WIB
Terdaftar di Data DTKS Sejak 3 Tahun Lalu Tapi Tak Pernah Dapat Bansos PKH, BPNT, Hingga BLT MRP Rp600 Ribu, KPM Wajib Tahu Alasannya (ist)
Terdaftar di Data DTKS Sejak 3 Tahun Lalu Tapi Tak Pernah Dapat Bansos PKH, BPNT, Hingga BLT MRP Rp600 Ribu, KPM Wajib Tahu Alasannya (ist)

Berikut mekanisme proses pengolahan, pemadanan, verifikasi validasi data dan musyawarah dari hulu hingga hilir:

1. Pengolahan dan pemadanan sumber bansos dan subsidi pemerintah.

2. Pemadanan NIK dan alamat dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab/Kota.

3. Petugas pendata atau Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) melakukan Verifikasi Validasi DTKS di Puskesos Desa.

4. Melakukan musyawarah Kelurahan dan Desa (Muskel/ Musdes) dipimpin oleh Kades/Lurah kemudian hasil musyawarah tersebut akan dibuat sebagai penetapan usulan atau penghapusan usulan yang akan disampaikan ke Pusdatin Kemensos.

Jika data sudah masuk ke Pemerintah Kabupaten, maka Dinas Sosial Kab/Kota akan mengajukan bantuan sesuai pintu bantuan bansos :

-Mengajukan ke Pusdatin Kemensos RI melalui SIKS-NG Untuk Bansos Tunai atau Bansos Sembako.

-Mengajukan ke Dinsos Provinsi melalui Dinsos Kab/Kota untuk Bansos Provinsi.

-Data Keluarga Miskin Penerima Manfaat (KPM) yang telah disetujui akan diberikan datanya ke lembaga penyalur bansos.

Nah apabila ditemukan data yang tidak lengkap, maka akan dikembalikan untuk melengkapi.

Nah ada beberapa kemungkinan data yang masuk DTKS namun tidak mendapatkan bantuan ;

1. NIK valid namun tidak ditemukan di Dispendukcapil.

Ini bisa terjadi karena Kartu Keluarga tidak singkron dengan Dispendukcapil daerah dan pusat.

Solusinya anda datang ke Dispendukcapil setempat untuk memperbaharui data.

2. NIK ganda

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X