Selamat! Bansos PKH dan BPNT Via PT Pos Indonesia Cair Lebih Dulu di 3 Wilayah Ini, Cek Jadwal Pencarian di Wilayahmu

photo author
- Minggu, 7 April 2024 | 21:41 WIB
Ilustrasi pencairan bansos PKH dan BPNT. (Kemensos)
Ilustrasi pencairan bansos PKH dan BPNT. (Kemensos)

Baca Juga: Belum Ada Tanda-tanda Cair, BLT Mitigasi Risiko Pangan Batal Cair Sebelum Lebaran? Jadwal Pencairan Terbaru Cek di Sini

- Ibu hamil dan masa nifas mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.

- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 setiap tahap.

- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 setiap tahap.

- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 setiap tahap.

- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.

Baca Juga: KPM di Wilayah Ini Sudah Dapat Undangan Pengambilan Bansos BLT Rp 600 Ribu di Kantor Pos, Wilayahmu Juga Dapat?

- Penyandang disabilitas berat mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.

NOMINAL BANTUAN BPNT

Bansos BPNT diberikan sebanyak Rp 200.000 per KPM untuk setiap bulannya, bantuan ini juga termasuk dalam bantuan reguler yang akan disalurkan selama 12 bulan.

Dalam penyaluran bantuan PKH dan BPNT yang melalui kantor Pos ini, kalian bisa menanyakan terkait pencairannya di wilayah masing-masing untuk lebih tahu tepatnya kapan bantuan tersebut akan disalurkan.

Untuk mengecek apakah kalian menerima bantuan sosial Pemerintah, silakan kunjungi situs resmi Kemensos.

Selain lewat laman resminya, kalian juga bisa mengunduh dengan mudah aplikasi Cek bansos di hp masing-masing.

Baca Juga: Ngebut Penyaluran BLT Rp 600 Ribu, KPM Punya Waktu Dua Hari Ambil di Kantor PT Pos Jelang Lebaran

Itulah informasi tentang pencairan bansos PKH dan BPNT di 3 wilayah ini melalui PT Pos Indonesia, semoga bermanfaat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X