Dipercepat! Bansos BPNT Tahap 2 PT Pos Akhirnya Cair Sebelum Lebaran, Jadi Dobel THR Bagi KPM

photo author
- Minggu, 7 April 2024 | 13:06 WIB
Dipercepat! Bansos BPNT Tahap 2 PT Pos Akhirnya Cair Sebelum Lebaran, Jadi Dobel THR Bagi KPM (Instagram/@posindonesia.ig)
Dipercepat! Bansos BPNT Tahap 2 PT Pos Akhirnya Cair Sebelum Lebaran, Jadi Dobel THR Bagi KPM (Instagram/@posindonesia.ig)

AYOBOGOR.COM –– Akhirnya bansos BPNT tahap 2 via PT Pos bisa cair sebelum lebaran idul fitri 2024.

Kabar baik bagi penerima bantuan via PT Pos karena proses penyalurannya dipercepat.

Untuk bantuan sosial sembako via PT Pos sudah cair dengan nominal Rp600.000 alokasi April, Mei dan Juni.

Untuk jadwal penyalurannya sendiri akan dilakukan pada tanggal 8 dan 9 April 2024 saja.

Setelah itu sudah ditutup karena akan libur lebaran terlebih dahulu.

Baca Juga: Bansos BPNT Rp 200.000 dan BLT Mitigasi Rp 600.000 Cair Bareng Pada 8 April 2024? Cek Fakta Sebenarnya

Apabila ada beberapa KPM yang belum bisa ambil bantuan sosial nya di tanggal yang tersedia, maka akan dilanjutkan setelah lebaran.

Penyaluran via PT Pos sembako sebesar Rp600.000 ini adalah bantuan sosial BPNT program sembako.

Meskipun keterangan BNBA nya ditulis sembako sebanyak Rp600.000, namun penerimaannya bukan berupa sembako sebanyak uang tersebut.

Baca Juga: Rekomendasi Wisata Kuliner Iga di Bogor, Rasa Paling Nampol Harga Murah Meriah Mulai Rp30.000 an Aja

Melainkan berupa uang tunai sebanyak Rp600.000 untuk alokasi tiga bulan April, Mei dan Juni.

Lantas bagaimanakah bantuan sosial program keluarga harapan tahap kedua khusus via PT Pos.

Terkait progress pencairan penyaluran bantuan sosial program keluarga harapan yang ada di SIKS-NG, keterangannya sudha SPM.

Untuk perubahan status nya menjadi SI tidak menutup kemungkinan akan terjadi pada hari Senin, 8 April 2024.

Baca Juga: Rekomendasi Restoran Sunda di Bogor, Lokasi di Tengah Sawah dengan Spot Foto Estetik yang Instagramable

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X